Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan layanan pengadaan barang/jasa. 2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda