Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan layanan pengadaan barang/jasa.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
