Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelatihan Fungsional Widyaiswara dibebankan pada anggaran LAN, anggaran Lembaga Pelatihan, dan/atau anggaran Instansi Pemerintah asal Peserta.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
