Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional Widyaiswara diberikan Surat Keterangan. (2) Surat Keterangan ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF WI.
Koreksi Anda