Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional diberikan STTP. (2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan JF WI.
Koreksi Anda