Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi penilaian rekapitulasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. sangat memuaskan, dengan capaian skor 90,01 (sembilan puluh koma nol satu) sampai dengan skor 100 (seratus); b. memuaskan, dengan capaian skor 80,01 (delapan puluh koma nol satu) sampai dengan skor 90,00 (sembilan puluh koma nol); c. baik, dengan capaian skor 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) sampai dengan skor 80,00 (delapan puluh koma nol); d. kurang baik dengan capaian skor 60,01 (enam puluh koma nol satu) sampai dengan skor 70,00 (tujuh puluh koma nol); dan e. tidak memenuhi kualifikasi dengan capaian skor kurang dari atau sama dengan 60,00 (enam puluh koma nol). (2) Peserta dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional Widyaiswara apabila memperoleh kualifikasi paling rendah baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk semua aspek evaluasi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Peserta dinyatakan tidak lulus Pelatihan Fungsional Widyaiswara apabila memperoleh: a. kualifikasi kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau b. tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit pada 1 (satu) aspek penilaian evaluasi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (4) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengikuti kembali Pelatihan Fungsional Widyaiswara sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda