Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disusun rekapitulasi hasil evaluasi substansi Peserta.
(2) Rekapitulasi hasil evaluasi substansi merupakan nilai rata-rata dari keseluruhan penugasan yang diberikan kepada Peserta.
(3) Rekapitulasi hasil evaluasi substansi digunakan untuk menilai aspek kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
