Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. evaluasi kedisiplinan; dan b. evaluasi substansi. (2) Evaluasi kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai aspek: a. ketaatan dan kepatuhan Peserta terhadap Kode Sikap Perilaku; dan b. kehadiran Peserta. (3) Evaluasi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai aspek: a. kognitif; dan b. hasil pelatihan.
Koreksi Anda