Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi Tutor; dan c. evaluasi penyelenggaraan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai kedisiplinan, dan kemampuan substantif Peserta. (3) Evaluasi Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan Tutor dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan dan sistem pembelajaran Pelatihan Fungsional Widyaiswara.
Koreksi Anda