Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi Tutor; dan
c. evaluasi penyelenggaraan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai kedisiplinan, dan kemampuan substantif Peserta.
(3) Evaluasi Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan Tutor dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan dan sistem pembelajaran Pelatihan Fungsional Widyaiswara.
Koreksi Anda
