Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta diberhentikan dan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta apabila tidak memenuhi jumlah ketidakhadiran secara akumulatif paling sedikit:
a. 9 (sembilan) JP; atau
b. 1 (satu) hari pelatihan.
(2) Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan penugasan lain kepada Peserta berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Koreksi Anda
