Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta wajib mematuhi Kode Sikap Perilaku.
(2) Bagi Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku diberikan sanksi sebagai berikut:
a. peringatan lisan;
b. surat teguran; atau
c. diberhentikan tidak dengan hormat dari Pelatihan Fungsional Widyaiswara.
(3) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta.
(4) Kode Sikap Perilaku dan mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
