Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta wajib mematuhi Kode Sikap Perilaku. (2) Bagi Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku diberikan sanksi sebagai berikut: a. peringatan lisan; b. surat teguran; atau c. diberhentikan tidak dengan hormat dari Pelatihan Fungsional Widyaiswara. (3) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta. (4) Kode Sikap Perilaku dan mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda