Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
Peserta harus memenuhi persyaratan:
a. ditugaskan oleh pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta; dan
b. melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
