Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta harus memenuhi persyaratan: a. ditugaskan oleh pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta; dan b. melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda