Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan Pelatihan Fungsional Widyaiswara berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(2) Dalam hal Peserta tidak memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelatihan Fungsional Widyaiswara dapat diselenggarakan berdasarkan atas persetujuan tertulis Kepala LAN.
Koreksi Anda
