Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara ahli muda, Widyaiswara ahli madya, dan Widyaiswara ahli utama yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dan belum pernah terlibat dalam penyusunan program pelatihan wajib mengikuti pelatihan perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Widyaiswara ahli madya dan Widyaiswara ahli utama yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dan belum pernah terlibat dalam penulisan karya tulis ilmiah wajib mengikuti pelatihan publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. (3) Penentuan Widyaiswara untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh LAN berdasarkan hasil uji kompetensi JF WI.
Koreksi Anda