Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Struktur kurikulum Pelatihan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:
a. agenda pembelajaran inti;
b. agenda pembelajaran berbasis elektronik;
c. agenda pengembangan substansi pembelajaran; dan
d. agenda aktualisasi.
(2) Dalam rangka memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Widyaiswara, dilaksanakan agenda orientasi program.
Koreksi Anda
