Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional Widyaiswara dapat dilakukan dengan metode:
a. e-learning; atau
b. pembelajaran terpadu (blended learning).
(2) Metode e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Metode pembelajaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memadukan metode pembelajaran klasikal dan metode e-learning.
Koreksi Anda
