Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional Widyaiswara dapat dilakukan dengan metode: a. e-learning; atau b. pembelajaran terpadu (blended learning). (2) Metode e-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Metode pembelajaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memadukan metode pembelajaran klasikal dan metode e-learning.
Koreksi Anda