Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional Widyaiswara diselenggarakan oleh LAN.
(2) Dalam penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Widyaiswara, LAN dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan dan/atau organisasi profesi JF WI.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Koreksi Anda
