Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional Pengembangan diikuti oleh Peserta sesuai dengan jenjang JF WI. (2) Pelatihan Fungsional Pengembangan terdiri atas: a. pelatihan perancangan program pelatihan; b. pelatihan publikasi ilmiah; dan c. pelatihan perkonsultansian. (3) Pelatihan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara ahli muda. (4) Pelatihan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara ahli madya. (5) Pelatihan perkonsultansian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara ahli utama.
Koreksi Anda