Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1091) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.