Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam skala nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Koreksi Anda
