Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam RLA merupakan Kompetensi kepemimpinan perubahan (reform leader). (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diindikasikan melalui kemampuan peserta untuk: a. mempersiapkan proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi nasional disesuaikan dengan tema RLA; dan b. mengelola proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi instansional disesuaikan dengan tema RLA.
Koreksi Anda