Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam RLA merupakan Kompetensi kepemimpinan perubahan (reform leader).
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diindikasikan melalui kemampuan peserta untuk:
a. mempersiapkan proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi nasional disesuaikan dengan tema RLA; dan
b. mengelola proses perubahan yang inovatif sesuai kebutuhan program reformasi birokrasi instansional disesuaikan dengan tema RLA.
Koreksi Anda
