Pasal 1
Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.