Koreksi Pasal 28A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pangkat, golongan ruang, dan/atau masa kerja dalam:
a. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 atau angka 3;
b. jabatan administrator dan JF jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 3 atau angka 4;
c. jabatan pengawas, JF yang setingkat jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 3, angka 4, atau angka 5; dan
d. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 2 atau angka 3, dapat dikecualikan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN atau Deputi Kebijakan Bangkom ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan karier dan pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Koreksi Anda
