Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. JPT pratama;
2. JF jenjang ahli utama;
3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; atau
4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, atau angka 4; atau
2. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. Dihapus.
5. Ketentuan huruf a angka 4 dan angka 5 dan huruf b Pasal 27 diubah dan huruf c Pasal 27 dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
