Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 525), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
