Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Pegawai ASN yang mengalami perubahan Kelas Jabatan ditetapkan Kelas Jabatan yang baru dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda