Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JPT;
b. JA, yang terdiri atas:
1. jabatan administrator;
2. jabatan pengawas; dan
3. jabatan pelaksana; dan
c. JF.
Koreksi Anda
