Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JPT; b. JA, yang terdiri atas: 1. jabatan administrator; 2. jabatan pengawas; dan 3. jabatan pelaksana; dan c. JF.
Koreksi Anda