Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi Pengakuan Pembelajaran diselenggarakan oleh: a. LAN untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; atau b. Instansi Pembina untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Teknis.
Koreksi Anda