Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Teks Saat Ini
(1) RPL diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul RPL kepada:
a. Kepala LAN untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Manajerial atau Kompetensi Sosial Kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Teknis.
(2) Instansi Pengusul RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh LAN telah menerapkan Corpu.
(3) Pembelajaran yang diajukan dalam RPL terdiri atas:
a. Pembelajaran Formal;
b. Pembelajaran Berbasis Pengalaman; dan
c. Pembelajaran Berbasis Lingkungan Sosial.
Koreksi Anda
