Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) LAN melakukan pembinaan terhadap Alumni.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi dengan Instansi Pemerintah asal Peserta.
Koreksi Anda
