Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peserta dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang menyelesaikan Unbundling diberikan sertifikat.
(2) Peserta yang menyelesaikan dan dinyatakan lulus Bundling memperoleh sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui dan disetarakan dengan surat tanda tamat PKP.
(4) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Bundling memperoleh surat keterangan.
Koreksi Anda
