Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta dinyatakan “lulus” apabila memperoleh kualifikasi paling rendah kategori baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c untuk setiap aspek penilaian evaluasi Peserta. (2) Peserta dinyatakan “tidak lulus” apabila memperoleh kualifikasi kategori kurang baik dan tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan huruf e untuk setiap aspek penilaian evaluasi Peserta.
Koreksi Anda