Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) ditetapkan dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. sangat memuaskan dengan capaian nilai 90,01 (sembilan puluh koma nol satu) sampai dengan 100 (seratus);
b. memuaskan dengan capaian nilai 80,01 (delapan puluh koma nol satu) sampai dengan 90,0 (sembilan puluh koma nol);
c. baik dengan capaian nilai 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) sampai dengan 80,0 (delapan puluh koma nol);
d. kurang baik dengan capaian nilai 60,01 (enam puluh koma nol satu) sampai dengan 70,0 (tujuh puluh koma nol); dan
e. tidak memenuhi kualifikasi dengan capaian nilai kurang dari atau sama dengan 60,0 (enam puluh koma nol).
Koreksi Anda
