Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a untuk:
a. Unbundling dilakukan dengan evaluasi akademik; dan
b. Bundling dilakukan dengan:
1. evaluasi sikap perilaku;
2. esai strategi peningkatan pelayanan;
3. laporan magang;
4. laporan patok banding (benchmarking); dan
5. laporan Produk Aktualisasi Kepemimpinan.
Koreksi Anda
