Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi ASN Talent Academy terdiri atas: a. evaluasi Peserta: b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi sesuai tantangan lingkungan, hasil aksi perubahan kepemimpinan, dan sikap perilaku Peserta. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sumber daya manusia yang terlibat dan berperan dalam pencapaian tujuan pembelajaran. (5) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan ASN Talent Academy. (6) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk: a. mengetahui keberlanjutan aksi perubahan kepemimpinan di tempat kerja; b. mengetahui perubahan sikap perilaku; c. mendapatkan informasi percepatan karier bagi Alumni; d. kemanfaatan Alumni terhadap peningkatan kinerja organisasi dan/atau kinerja implementasi kebijakan; dan e. memantau pemanfaatan Alumni sesuai dengan rencana pengembangan karier.
Koreksi Anda