Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli pertama, atau jabatan fungsional ahli muda; b. paling rendah pangkat penata muda dan golongan ruang III/a; c. berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai Peserta; d. pendidikan terakhir minimal sarjana atau diploma empat; dan e. diusulkan oleh pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta.
Koreksi Anda