Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Calon Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli pertama, atau jabatan fungsional ahli muda;
b. paling rendah pangkat penata muda dan golongan ruang III/a;
c. berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai Peserta;
d. pendidikan terakhir minimal sarjana atau diploma empat;
dan
e. diusulkan oleh pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta.
Koreksi Anda
