Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) LAN MENETAPKAN Peserta untuk mengikuti Unbundling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) LAN melaksanakan seleksi bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti Bundling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang ditetapkan oleh deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Koreksi Anda
