Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
4. Akademi Talenta ASN yang selanjutnya disebut ASN Talent Academy adalah pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan bagi Talenta yang dilaksanakan secara terintegrasi.
5. Peserta ASN Talent Academy yang selanjutnya disebut Peserta adalah pegawai negeri sipil yang menjadi Talenta dan ditetapkan oleh lembaga administrasi negara untuk mengikuti ASN Talent Academy.
6. Alumni ASN Talent Academy yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus ASN Talent Academy.
7. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
8. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai negeri sipil yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
9. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
10. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ASN Talent Academy.
11. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman sikap perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti ASN Talent Academy.
12. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
13. Hari Pelatihan adalah hari kalender yang menjadi waktu penyelenggaraan ASN Talent Academy, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
14. Produk Aktualisasi Kepemimpinan adalah keluaran (output) yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukkan Kompetensi manajerial Peserta untuk beradaptasi dan responsif dalam rangka mengelola perubahan lingkungan strategis.
15. Pembelajaran Tidak Terikat yang selanjutnya disebut Unbundling adalah program pembelajaran bebas akses dengan metode e-learning yang dapat diikuti oleh seluruh Pegawai ASN.
16. Pembelajaran Terikat yang selanjutnya disebut Bundling adalah pembelajaran untuk Peserta terpilih yang dilakukan berdasarkan pembelajaran berbasis pengalaman.
17. Pembelajaran Mandiri yang selanjutnya disebut e-Learning adalah pembelajaran yang dilakukan oleh Peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN.
18. Pembelajaran Berbasis Pengalaman yang selanjutnya disebut Experiential Learning adalah pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan.
19. Pembelajaran Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran yang memadukan pelatihan klasikal dan nonklasikal.
20. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Koreksi Anda
