Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): a. huruf a, huruf c, dan huruf e dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta; dan c. huruf d dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. huruf a dan huruf c dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; dan b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda