Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1):
a. huruf a, huruf c, dan huruf e dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural;
b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta;
dan
c. huruf d dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2):
a. huruf a dan huruf c dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; dan
b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
