Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. pembangunan komitmen bersama; c. pembelajaran klasikal tahap II; d. aktualisasi kepemimpinan; dan e. pembelajaran klasikal tahap III. (2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. aktualisasi kepemimpinan; dan c. pembelajaran klasikal tahap II.
Koreksi Anda