Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan
huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. pembangunan komitmen bersama;
c. pembelajaran klasikal tahap II;
d. aktualisasi kepemimpinan; dan
e. pembelajaran klasikal tahap III.
(2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. aktualisasi kepemimpinan; dan
c. pembelajaran klasikal tahap II.
Koreksi Anda
