Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Pelatihan Klasikal untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 862 (delapan ratus enam puluh dua) JP atau setara dengan 97 (sembilan puluh tujuh) Hari Pelatihan;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) JP atau setara dengan 101 (seratus satu) Hari Pelatihan;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) Hari Pelatihan;
dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 830 (delapan ratus tiga puluh) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) Hari Pelatihan.
Koreksi Anda
