Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. Pembelajaran Mandiri;
c. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
1. secara langsung (synchronous); dan
2. secara tidak langsung (asynchronous)
d. pembangunan komitmen bersama;
e. pembelajaran klasikal tahap II;
f. aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan
g. pembelajaran klasikal tahap III;
(2) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembelajaran Mandiri;
b. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
1. secara langsung (synchronous); dan
2. secara tidak langsung (asynchronous);
c. pembangunan komitmen bersama;
d. pembelajaran klasikal tahap I;
e. aktualisasi kepemimpinan, yang dilaksanakan untuk:
1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi kepemimpinan strategis;
2. Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan
3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu aktualisasi kepemimpinan pelayanan; dan
f. pembelajaran klasikal tahap II.
Koreksi Anda
