Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. Pembelajaran Mandiri; c. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring: 1. secara langsung (synchronous); dan 2. secara tidak langsung (asynchronous) d. pembangunan komitmen bersama; e. pembelajaran klasikal tahap II; f. aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan g. pembelajaran klasikal tahap III; (2) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembelajaran Mandiri; b. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring: 1. secara langsung (synchronous); dan 2. secara tidak langsung (asynchronous); c. pembangunan komitmen bersama; d. pembelajaran klasikal tahap I; e. aktualisasi kepemimpinan, yang dilaksanakan untuk: 1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi kepemimpinan strategis; 2. Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan 3. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu aktualisasi kepemimpinan pelayanan; dan f. pembelajaran klasikal tahap II.
Koreksi Anda