Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan yang mengampu materi Pelatihan Struktural sesuai dengan kelompok mata pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda