Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan yang mengampu materi Pelatihan Struktural sesuai dengan kelompok mata pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
