Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Selama pembelajaran klasikal dalam Blended Learning atau Pelatihan Klasikal, Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural wajib mengasramakan Peserta dan memberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani dan/atau kegiatan lain yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.
Koreksi Anda
