Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural meliputi: a. unit kerja LAN yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural; b. Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau c. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang menyelenggarakan Pelatihan Struktural melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Koreksi Anda