Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural meliputi:
a. unit kerja LAN yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural;
b. Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau
c. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang
menyelenggarakan Pelatihan Struktural melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Koreksi Anda
