Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Pegawai Lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; b. pejabat berwenang pada instansi asal dari Pegawai Lain, dapat memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas jabatan dari Pegawai Lain dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Pegawai Lain dapat menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda