Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif jasa penyelengaraan Pelatihan Struktural untuk: a. Blended Learning dan Pelatihan Klasikal, mengacu pada tarif jasa sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada LAN; dan b. Distance Learning, mengacu pada tarif jasa penyelenggaraan Blended Learning sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada LAN.
Koreksi Anda