Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pelatihan Struktural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah. (2) Kepala LAN MENETAPKAN rincian pendanaan Pelatihan Struktural yang berlaku di lingkungan LAN. (3) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran Pelatihan Struktural.
Koreksi Anda