Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian dan pranala (database) Alumni secara nasional, Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural, diberikan kode registrasi Alumni oleh LAN. (2) Kode registrasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode nomor seri nasional, jenis Pelatihan Struktural, instansi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural, dan tahun penerbitan.
Koreksi Anda