Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian dan pranala (database) Alumni secara nasional, Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural, diberikan kode registrasi Alumni oleh LAN.
(2) Kode registrasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat kode nomor seri nasional, jenis Pelatihan Struktural, instansi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural, dan tahun penerbitan.
Koreksi Anda
