Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai kesinambungan Produk Aktualisasi Kepemimpinan di tempat kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam bentuk laporan perkembangan implementasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Pelatihan Struktural berakhir. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan Instansi Pemerintah asal Peserta; dan b. Kepala LAN. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada pimpinan instansi lain yang terkait secara langsung dengan substansi Produk Aktualisasi Kepemimpinan.
Koreksi Anda