Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan oleh Deputi Kebijakan Bangkom ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Struktural.
Koreksi Anda