Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan oleh Deputi Kebijakan Bangkom ASN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Struktural.
Koreksi Anda
